KETERTIBAN
MADRASAH
Drs Supa’at, Spd M.Pd
KRITERIA PELANGGARAN DAN SANKSI SISWA
MADRASAH ALIYAH NEGERI SIDOARJO
TAHUN PELAJARAN 2012/2013
I.
JENIS PELANGGARAN
DAN SANKSI – SANKSINYA
A. PELANGGARAN
RINGAN
1.
Terlambat masuk
sekolah, kelas, tidak mengikuti pelajaran.
2.
Tidak disiplin
pada waktu mengikuti upacara bendera.
3.
Tidak memakai
badge, tanda lokasi serta tanda sesuai dengan kelasnya,badge nama , tidak
memakai sabuk dan memakai sabuk selain sabuk berlogo MAN Sidoarjo, topi tidak
berlogo MAN Sidoarjo.
4.
Pada hari Senin
sampai Sabtu tidak memakai sepatu warna
hitam polos.
5.
Memakai sepatu
tidak tertutup, sepatu balet atau sepatu sandal/sandal.
6.
Celana/rok bagian
bawah robek atau tidak di jahit,tidak di masukkan bagi siswa
putra, pakaian ketat dan
celana/rok tidak pada tempatnya.
7.
Menggunakan alat
- alat kecantikan, memakai perhiasan
yang berlebihan dan mengecat kuku dan berkuku panjang.
8.
Rambut gondrong,
tidak rapi, menggunakan pewarna atau cat rambut dan jelly.
9.
Keluar kelas
tanpa ijin guru dan berada di luar kelas pada waktu pergantian jam
Pelajaran.
10. Berada di kantin/koperasi pada waktu pelajaran sedang
berlangsung.
11. Menerima telepon atau sms pada saat pelajaran.
12. Menerima tamu pada saat jam pelajaran berlangsung
tanpa seijin petugas piket
/BK.
13. Makan dan Minum di dalam kelas pada saat jam
pelajaran.
14. Bermain bola di dalam kelas.
SANKSI
1.
Diperingatkan
oleh petugas Team Tatib, Guru atau BK
2.
Membuat
pernyataan untuk tidak mengulang lagi.
3.
Pemanggilan orang
tua ke sekolah.
B. PELANGGARAN
SEDANG
1.
Tidak masuk
sekolah dan meninggalkan sekolah tanpa ijin selama 3 hari berturut – turut.
2.
Berbohong dan membuatkan
surat ijin untuk melindungi temannya yang berbuat salah.
3.
Bertingkah laku
dan bersikap tidak sopan serta melecehkan aparat sekolah.
4.
Dengan sengaja
mengganggu proses belajar mengajar, membuat kegaduhan, keramaian di kelasnya
maupun di kelas lain.
5.
Masuk dan keluar
sekolah lewat jalan yang tidak semestinya atau melompat pagar.
6.
Merusak sarana
atau prasarana sekolah ( mencoret – coret tembok, pintu, meja, kursi, papan
tulis, kamar mandi dan fasilitas lainnya ).
7.
Memakai gelang,
kalung, anting dan bertato bagi siswa putra.
8.
Mengajak dan
membawa teman dari sekolah lain tanpa seijin dari sekolah pada waktu pelajaran
berlangsung.
9.
Kegiatan siswa di
sekolah melebihi jam 16.30 pada hari senin – rabu dan jam 17.00 WIB pada hari
kamis – sabtu.
10. Membawa Hp berkamera.
SANKSI
1.
Panggilan orang
tua ke sekolah.
2.
Skorsing selama 3
hari.
3.
Membuat
perjanjian dengan Kepala Sekolah.
C. PELANGGARAN BERAT
1.
Membawa dan
meminum – minuman keras di lingkungan sekolah dan di luar sekolah.
2.
Merokok di luar
maupun di lingkungan sekolah pada saat berseragam.
3.
Menggunakan dan
mengedarkan obat – obatan terlarang, narkoba di dalam dan di luar sekolah.
4.
Menyimpan,
membawa, menjual buku – buku, majalah, VCD, foto – foto porno,
Laptop,flas disc,Hp dengan
file porno dan barang terlarang lainnya di sekolah.
5.
Membawa dan
membunyikan petasan di lingkungan sekolah.
6.
Berjudi, bermain
kartu, toto gelap dan sejenisnya di dalam dan di luar sekolah.
7.
Terlibat dalam
konflik atau perkelahian antar individu siswa dan terlibat pengoroyokan,
perkelahian massal serta main hakim sendiri.
8.
Membawa,
menyimpan dan menggunakan senjata api, senjata tajam, rantai kalung dan sejenisnya.
9.
Menjadi anggota perkumpulan
geng terlarang,mencuri,merampok.
10. Memalsukan identitas diri sendiri maupun orang lain
dan dokumen penting lainnya.
11. Menyebarkan selebaran yang dapat mengganggu kestabilan
sekolah.
12. Melakukan perbuatan yang melanggar norma susila dan
norma agama ( berciuman, berpelukan, berangkulan, bergandengan tangan, dan
pelecehan seksual ).
13. Hamil di luar nikah atau melakukan pernikahan.
SANKSI
1.
Dikembalikan
kepada orang tua/ dikeluarkan dari sekolah.
II LAIN
- LAIN
1.
Bila siswa ijin
tidak masuk sekolah karena kepentingan keluarga, maka orang tua harus
mengijinkan dengan datang langsung ke sekolah dengan membawa surat ijin.
2.
Surat ijin sakit
lebih dari 3 hari harus di lampiri surat keterangan dokter.
3.
Tidak masuk tanpa
keterangan selama 3 hari berturut – turut, orang tua di panggil dan membuat
surat pernyataan peringatan.
4.
Ijin melalui
telepon tidak di layani.
5.
Bagi siswa yang
terlambat masuk sekolah, menunggu di luar pagar sekolah dan
boleh di perkenankan masuk
setelah mendapatkan ijin dari guru piket.
6.
Terlambat masuk
sekolah lebih dari 3 kali, orang tua di panggil dan harus membuat pernyataan.
7.
Siswa
diperkenankan periksa ke dokter karena sakit atas ijin Pembina UKS.
8.
Siswa bertanggung
jawab atas barang – barang berharga ( mobil, motor, HP,Perhiasan, helm, uang
dll) yang menjadi miliknya.
III PERHITUNGAN
PELANGGARAN DENGAN SKORE
NO
|
URAIAN PELANGGARAN
|
SKORE
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
26.
27.
28.
29.
30.
31.
32.
33.
34.
35.
36.
37.
38.
39.
40.
|
Mencuri, tindakan criminal, mengganggu stabilitas sekolah.
Menjadi perkumpulan anggota terlarang.
Membawa, memakai, mengedarkan narkoba.
Menggunakan senjata tajam dalam perkelahian/ pengeroyokan.
Menjadi tersangka dalam suatu kasus kriminal.
Melakukan pernikahan selama belajar/ hamil di luar nikah.
Membawa, melihat VCD/ HAND PHONE (HP)/Laptop/Flas disc porno,
gambar porno.
Minum – minuman keras.
Membawa senjata tajam.
Melakukan/terlibat
konflik/perkelahian individu siswa.
Melakukan/terlibat
pengeroyokan/perkelahian dan main hakim sendiri.
Berjudi.
Membawa
minuman keras.
Melakukan
pelecehan terhadap guru dan karyawan.
Menyebarkan
selebaran yang dapat mengganggu
stabilitas sekolah.
Merokok
di sekolah.
Membawa
rokok di sekolah.
Memalsukan
identitas diri sendiri maupun orang lain dan dokumen lainnya.
Memalsu
surat.
Meloncat
pagar.
Membawa
HAND PHONE ber kamera
Pulang
tanpa ijin.
Berbohong
dan melindungi teman yang berbuat salah.
Tidak
mengikuti KBM tanpa alas an.
Terlambat
masuk sekolah dengan mengendarai
sepeda motor sendiri.
Tidak
mengikuti kegiatan yang di wajibkan sekolah.
Meninggalkan
kelas tanpa ijin.
Dengan
sengaja mengganggu proses KBM, membuat kegaduhan, keramaian di kelas.
Merusak
sarana dan prasarana sekolah.
Mengajak
dan membawa teman dari sekolah.
Melakukan
kegiatan di sekolah melebihi jam 17.00 tanpa ijin dari sekolah.
Memakai
perhiasan / sesuatu yang tidak layak
di pakai siswa.
Pakaian
seragam sobek, ketat, robek dan baju tidak di masukkan bagi siswa putra.
Rambut
panjang, di cat dan tidak sesuai dengan ketentuan
Menggunakan
alat – alat kecantikan, memakai perhiasan yang berlebihan, mengecat kuku dan
kuku panjang.
Menerima
telepon / sms pada saat pelajaran (HP Bunyi )
Makan
dan minum di dalam kelas saat pelajaran.
Bermain
bola di dalam kelas.
Terlambat
masuk sekolah mengendarai kendaraan umum (MPU)
Membuang
sampah sembarangan / tidak pada tempatnya.
|
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
90
90
90
75
75
75
75
75
50
50
50
25
25
15
15
15
15
15
15
15
15
15
15
10
10
10
10
10
10
10
10
10
|
KETERANGAN
1.
Skor tersebut
setiap pelanggaran.
2.
Pelanggaran
ringan yang di ulang – ulang menjadi pelanggaran sedang, pelanggaran sedang
yang di ulang – ulang menjadi pelanggaran berat.
3.
Sanksi
3.1. Skore mencapai 25, orang tua di panggil.
3.2. Skore mencapai 75, dan atau panggilan orang tua lebih
dari 3x maka di lakukan perjanjian dengan Kepala Madrasah.
3.3. Skore mencapai 90, siswa di sarankan pindah sekolah
atau resiko tidak naik kelas.
3.4. Skore
mencapai 100, siswa di keluarkan.
4.
Sewaktu – waktu
bisa berubah tergantung dinamisasi anak setiap semester.
5.
Hal – hal yang
belum tercantum akan di tentukan kemudian.