KEMENTERIAN AGAMA
MADRASAH ALIYAH NEGERI SIDOARJO
KABUPATEN SIDOARJO
TERAKREDITASI “A”
Jl. Jenggolo Belakang Stadion No. 2 Telp/Fax (031)8963805
e-mail : mansidoarjo@gmail.com
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH ALIYAH NEGERI SIDOARJO
Nomor : Ma.13.15/PP.00.6/456/2010
T E N T A N G
PENETAPAN NAMA-NAMA PESERTA TES PENERIMAAN SISWA BARU
MADRASAH ALIYAH NEGERI SIDOARJO YANG DINYATAKAN LULUS
TAHUN PELAJARAN 2010/2011
Menimbang : 1. bahwa dalam rangka peningkatan mutu pendidikan pada Madrasah Aliyah Negeri Sidoarjo diperlukan tes calon siswa baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2. bahwa tes tersebut dimaksudkan dapat memberikan kepastian pendaftar telah memenuhi persyaratan dan berhak menjadi calon siswa baru MAN Sidoarjo tahun pelajaran 2010/2011;
3. bahwa berdasarkan butir 1 dan 2 di atas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Negeri Sidoarjo
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
3. Peraturan Presiden RI Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama;
4. Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor : DJ.II/438A/2006 tanggal 19 Oktober 2006 tentang Penyelenggaraan MAN Sidoarjo
Memperhatikan : Hasil tes penerimaan siswa baru MAN Sidoarjo tahun pelajaran 2010/2011
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA MAN SIDOARJO TENTANG PENETAPAN NAMA-NAMA PESERTA TES PENERIMAAN SISWA BARU MAN SIDOARJO YANG DINYATAKAN LULUS TAHUN PELAJARAN 2010/2011
Pertama : Nama-nama peserta yang dinyatakan lulus jalur Tes di MAN Sidoarjo sebagaimana tercantum dalam lampiran I;
Kedua Nama-nama peserta yang dinyatakan sebagai Cadangan jalur Tes di MAN Sidoarjo sebagaimana tercantum dalam lampiran II;
Ketiga : Kepada mereka yang dinyatakan lulus diberikan hak Mendaftar Ulang sebagai Siswa Baru MAN Sidoarjo sesuai dengan persyaratan dan jadwal yang telah ditentukan;
Keempat : Waktu daftar ulang Tanggal 5 – 8 Juli 2010
mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB
Kelima : Apabila sampai batas akhir waktu daftar ulang siswa baru sebagai mana pada lampiran I belum registrasi/daftar ulang, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dan kuota akan diisi oleh cadangan yang akan diumumkan pada tanggal 8 Juli 2010 pukul 12.00 WIB
Keenam : Nama-nama calon siswa peringkat 1 sampai dengan peringkat 102 sebagaimana tersebut dalam lampiran I, diberikan kesempatan mengikuti tes kelas persiapan RMBI MAN Sidoarjo sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketujuh : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam surat keputusan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di : Sidoarjo
Pada Tanggal : 5 Juli 2010
Kepala MAN Sidoarjo
DRS. KUSNAN.
NIP.195605181985031003
KETERANGAN :
SK ASLI MOHON DILIHAT LANGSUNG DI MAN SIDOARJO