Jakarta, "Persyaratan lulus yang kita pakai sekarang ini sesuai dengan PP No. 19 Tahun 2005 yaitu seseorang dikatakan lulus kalau dia memenuhi keempat syarat ini", kata Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Mohammad Nuh, dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI, pada Senin (11/01) kemarin.
Dalam paparannya Mendiknas menjelaskan keempat kriteria yang menjadi persyaratan lulus dari satuan pendidikan, yaitu: Pertama, menyelesaikan seluruh proses pembelajaran disekolah, sebagai contoh apabila ada siswa kelas dua SD, walaupun sangat pintar dan lulus ikut ujian nasional maka dia belum bisa diluluskan karena proses belajarnya belum selesai atau belum terpenuhi.
Kedua, memperoleh nilai baik untuk kelompok mata pelajaran akhlak mulia, kepribadian dst. "Ini yang menilai adalah sekolah karena tidak mungkin dinilai secara nasional sebab yang tahu pasti adalah sekolah itu jadi yang menentukan kelulusan nilai kelompok ini adalah sekolah itu sendiri", kata Mendiknas. Ketiga, lulus Ujian Sekolah dan yang ke empat, lulus Ujian Nasional (UN).
"Meskipun UN dapat nilai 10 tetapi apabila seandainya program ini tidak dilaksanakan penuh maka tidak lulus. meskipun dia mendapatkan nilai Un 10 sedangkan tidak lulus ujian mata pelajaran akhlak mulia maka dia tidak lulus, meskipun dia mendapatkan nilai UN 10 sedangkan tidak lulus ujian sekolah maka dia tidak lulus. jadi ini adalah empat syarat secara simultan untuk kelulusan dari siswa-siswi kita", jelas Mendiknas.
Pada tahun 2010, syarat lulus UN yaitu rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan tetapi masih diperbolehkan ada nilai 4."Boleh ada angka 4, angka 4 masih diperbolehkan, karena kami menyadari atas pertimbangan saat itu adalah memang masih ada kemampuan-kemampuan sekolah kita, bisa jadi karena kualitas gurunya, infrastruktur dan sebagainya serta ada juga yang belum bisa lulus sampai angka 6 atau 7, oleh karena itu dipakailah angka 4 ini", kata Mendiknas.
Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun pelajaran 2009/2010 dimajukan 2 minggu dari jadwal pelaksanaan UN tahun pelajaran 2008/2009 dikarenakan adanya kebijakan UN ulangan dengan tujuan untuk memberikan kesempatan kepada lulusan-lulusan siswa-siswi yang ikut UN ulangan dapat mengikuti seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Dalam Hal ini, Pemerintah belum bisa memberikan jaminan bahwa UN yang dilakukan tidak ada kecurangan atau penyimpangan, tetapi pemerintah berusaha untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya kecurangan dan pelanggaran-pelanggaran.
Mendiknas mengatakan bahwa bukan pada jamin menjamin tetapi pertanyaannya adalah bagaimana usaha untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya kecurangan ataupun pelanggaran-pelanggaran itu.
Mendiknas menjelaskan bahwa ada empat aspek yang kita perkuat yaitu yang pertama, adalah aspek dari pembuatan soalnya itu sendiri, jangan sampai soalnya sendiri itu tidak mencerminkan realitas dari kualitas pendidikan kita dan selama pembuatan soalnya pun itu harus dijamin dan dipastikan serta harus diperkecil betul terjadinya kebocoran.
Kedua, dari sisi penggandaannya dan distribusinya. Oleh karena itu sekarang kita minta betul kepada BSNP untuk membuat bisnis proses dari pelaksanaan UN ini, tidak hanya sekedar penggandaan trus dikirim dan habis itu dikirim lagi bukan seperti itu, tetapi mulai detail, siapa yang bertanggungjawab, setiap titik ada cek point nya, dari situ pula lah nanti kita dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat lagi, karena pelaksananya adalah BSNP sedangkan pemerintah yang menetapkan kebijakannya.
Ketiga, adalah pada saat pelaksanaannya sendiri, pada saat hari pelaksanaannya kita juga berusaha betul untuk dapat meningkatkan kualitas pelaksanaannya.
Selanjutnya, evaluasinya, Mendiknas mengatakan bahwa kami menekankan bahwa didalam evaluasi ini bukan sekedar untuk menentukan anak ini lulus atau tidak karena kami tidak ingin adanya kontroversi antara UN dijadikan sebagai standar kelulusan sekolah dan UN dijadikan sebagai pemetaan. Tetapi "Ujian Nasional (UN) disamping untuk menentukan standar kelulusan juga untuk pemetaan" tambah Mendiknas. (AND) -Sidiknas-
Sumber : http://www.depdiknas.go.id/